Modifikasi pada mobil merupakan cara yang ditempuh berbagai pemilik kendaraan agar tunggangannya tampil lebih menarik. Tak cuma itu, modifikasi biasanya dilakukan, agar mobil yang dimiliki dapat berbeda dengan mobil-mobil keluaran pabrik yang banyak seliweran di jalan raya.
Kendati demikian, banyak di antara mobil yang dimodifikasi tak memerhatikan batasan-batasan peraturan hukum yang berlaku.
Padahal, pada prinsipnya, modifikasi dapat dilakukan sepanjang masih memenuhi persyaratan teknis kendaraan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Tanah Air, perubahan alias modifikasi yang tidak diperbolehkan pada kendaraan, yakni mencakup mesin dan bentuk mobil. Sebab, kapasitas mesin dan wujud tersebut biasanya tidak tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tersebut dapat ditilang oleh pihak kepolisian, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dicantumkan.
Setidaknya, hal itu sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Kendati demikian, banyak di antara mobil yang dimodifikasi tak memerhatikan batasan-batasan peraturan hukum yang berlaku.
Padahal, pada prinsipnya, modifikasi dapat dilakukan sepanjang masih memenuhi persyaratan teknis kendaraan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Tanah Air, perubahan alias modifikasi yang tidak diperbolehkan pada kendaraan, yakni mencakup mesin dan bentuk mobil. Sebab, kapasitas mesin dan wujud tersebut biasanya tidak tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tersebut dapat ditilang oleh pihak kepolisian, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dicantumkan.
Setidaknya, hal itu sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 20 di peraturan itu menyebutkan, kewajiban untuk dilakukan uji tipe terhadap kendaraan bermotor. Pasal 28-29 juga menyebutkan, sertifikat uji tipe sebagai tanda lulus uji tipe harus berisi data tertentu.
Pasal 39 juga menyatakan, jika kewajiban ditempatkannya tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan tersebut sebagai identitas pembuat kendaraan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tercantum jelas tentang kendaraan dan pengemudi, yang mengatur (a) Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor sesuai spesifikasi teknis pada sertifikat uji kendaraan tersebut (Pasal 174), (b) Kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkan apabila spesifikasi teknis kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat pada bukti kendaraan (Pasal 182 huruf c), (c) Dapat dicabutnya STNK apabila perubahan spesifikasi teknis tersebut tidak dilaporkan (Pasal 183 ayat 1).
Dengan demikian, jelaslah apabila perubahan mesin maupun bentuk mobil yang dilakukan pada kendaraan modifikasi dan tidak dilaporkan dan dicantumkan melanggar hukum.
Pasal 39 juga menyatakan, jika kewajiban ditempatkannya tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan tersebut sebagai identitas pembuat kendaraan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, tercantum jelas tentang kendaraan dan pengemudi, yang mengatur (a) Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor sesuai spesifikasi teknis pada sertifikat uji kendaraan tersebut (Pasal 174), (b) Kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkan apabila spesifikasi teknis kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat pada bukti kendaraan (Pasal 182 huruf c), (c) Dapat dicabutnya STNK apabila perubahan spesifikasi teknis tersebut tidak dilaporkan (Pasal 183 ayat 1).
Dengan demikian, jelaslah apabila perubahan mesin maupun bentuk mobil yang dilakukan pada kendaraan modifikasi dan tidak dilaporkan dan dicantumkan melanggar hukum.
No comments:
Post a Comment